Restuardy menjelaskan, LSDP dirancang untuk memperkuat kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan persampahan.
Program tersebut diarahkan pada peningkatan anggaran pengelolaan sampah, peningkatan persentase sampah yang dikumpulkan dan dikelola, serta pengembangan kapasitas kelembagaan daerah.
Restuardy menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai pelaksana utama layanan persampahan di tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, kesiapan aspek perencanaan, kelembagaan, regulasi, pendanaan, sarana prasarana, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi LSDP.
“Keempat daerah penerima program diharapkan dapat memanfaatkan dukungan LSDP untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas layanan publik daerah dan mencapai target pengelolaan sampah nasional,” pungkas Restuardy Daud.













