Ternate – bedanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali berhasil menyelamatkan 405 jiwa dari barang haram Sabu seberat 80,94 Gram dari penangkapan seorang residivis yang berinisial AIM alias A (30) warga Kelurahan Sangaji, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Hal ini dikatakan kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, S.I.K., S.H, M.H melalui keterangannya saat press realese diruang War On Drug BNNP Malut, Rabu (02/11/22).
Brigjen Agus Rohmat mengatakan, AIM alias A merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjalani hukumannya selama lima tahun penjara dengan barang bukti pada waktu itu sabu seberat 0,2 gram.
”Sekarang kembali di amankan oleh BNNP Malut pada saat tersangka sedang mengambil paket sabu seberat 80,94 gram dari kota Medan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman barang yang bertempat di Lingkungan Tabahawa,” paparnya.












