Jenderal Bintang Satu yang di dampingi Kabid Berantas & Intel BNNP Malut, AKBP Rusli Lubis ini menjelaskan, tersangka yang pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. ”Karena tersangka adalah seorang residivis maka hukuman berat akan menanti,” ucapnya.
Terangnya, BNNP Malut melakukan “Perang Melawan Narkoba” melalui langkah Soft Power Approach, Hard Power Approach dan Smart Power Approach untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menuju Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba).












