Ada satu faktor lagi sebenarnya yang membuat utang itu terjadi, yakni kepala daerah dan DPRD-nya menerima tawaran utang tersebut. Andai satu dari dua pihak itu tidak mau menerima berutang –sebagaimana yang terjadi di Jawa Tengah– pasti tak akan ada nomenklatur Utang dalam APBD Jabar. Sayangnya hal itu tidak terjadi. Namun, tidak berarti keputusan tersebut tanpa perdebatan alot.
Konsekuensinya, dalam APBD Jabar –minimal 8 tahun ke depan– akan tertera nomenklatur Pengembalian Pinjaman Daerah. Tenor pengembalian itu sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov Jabar dan PT SMI.
Utang Jabar ke PT SMI secara total Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Utang tersebut terbagi dua: Rp 1,8 triliun untuk APBD perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD murni tahun 2021.













