BANDUNG. BEDAnews.com – Sebagai wakil rakyat, anggota dewan di semua tingkatan wajib menyuarakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Hal itu menjadi bagian dari sumpah yang diucapkannya ketika ia dilantik. Oleh karena itu, tidak salah jika masyarakat mempertimbangkan “perjuangan” setiap anggota dewan ketika yang bersangkutan mencalonkan diri pada pilkada atau pemilu berikutnya.
Sebagai wakil rakyat, anggota dewan –yang biasa disapa dengan sebutan “Yang Terhormat”– harus mencermati setiap kebijakan yang diambil sesuai tingkatannya. Dengan demikian, ia baru dapat dikatakan berperan serta secara aktif dalam kebijakan di tempatnya bertugas. Tanpa itu, ia dianggap hanya sebagai “pelengkap” semata. Makin banyak anggota dewan bersikap seperti itu, makin melekatlah stempel bahwa wakil rakyat hanya menjadi tukang stempel.











