Wakil rakyat di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersama gubernur/bupati/wali kota merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayahnya. itulah yang dieksplisitkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, kemajuan sebuah wilayah tergantung pada kesepakatan keduanya.
Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan.
Jawa Barat sebagai sebuah provinsi juga terkena aturan yang sama. Namun ada cerita menarik ketika pandemi corona virus desease (covid-19) terjadi. Seiring kebijakan pemerintah pusat, semua kepala daerah diberi otoritas penuh untuk melakukan refocusing kegiatan sekaligus realokasi anggaran. Itu artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan APBD. Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-19. Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.













