“Apakah itu Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) atau bentuk lain, harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih aset. Kalau tanah milik Kemensos, tapi bangunan milik lembaga lain, bisa menimbulkan konflik,” katanya kepada Menteri Sosial.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa, pada dasarnya kebutuhan tanah untuk Sekolah Rakyat merupakan usulan dari pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, ditemukan tanah tersebut banyak yang belum memiliki sertipikat. “Kami berharap, hal ini akan menjadi perhatian Menteri Nusron karena Pak Presiden menargetkan bahwa jika tanahnya _clean and clear_, pembangunan akan dimulai pada bulan Juli ini,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Menteri Sosial menyerahkan dokumen laporan perkembangan Sekolah Rakyat kepada Menteri Nusron.













