• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rektor UNM: Pemberian Gelar Kehormatan Mengacu Pada Permenristekdikti No 38.Tahun 2021 Pasal 3

Rektor UNM: Pemberian Gelar Kehormatan Mengacu Pada Permenristekdikti No 38.Tahun 2021 Pasal 3

kris by kris
22 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan tidak bisa sembarangan. Seperti halnya yang dijalankan Oleh Universitas Negeri Makasar (UNM).

Menurut Rektor Universitas Negeri Makasar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan mengacu pada Permenristekdikti No .38 Tahun 2021 Pasal 3, yang menyatakan bahwa seseorang dengan kompetisi Luar Biasa, Prestasi atau pengatahuan yang mendalam. Serta Kualifikasi akademik doctor dapat diangkat sebagai Profesor Kehormatan.

“Jadi alasan UNM mengangkat Prof, Dr. Swantoro, SH, MH, sebagai Guru Besar Kehormatan tidak terlepas dan Kontribusinya yang signifikan dalam Dunia Peradilan. Beliau adalah Guru Besar Keenam di UNM Ke 24 di Indonesia,” dilansir diistragram PT DKI diizinkan, pada Senin (21/10/2024).

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Next Post

Solidaritas Tanpa Batas, Dandim 0806/Trenggalek Dukung Moril untuk Keluarga Anggota yang Sakit

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

Solidaritas Tanpa Batas, Dandim 0806/Trenggalek Dukung Moril untuk Keluarga Anggota yang Sakit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021