Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra yang akrab disapa AKBP Samel menegaskan bahwa, pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana kita, dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar AKBP Samel.
Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini bergerak meninggalkan warisan kolonial menuju sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan dan kearifan lokal bangsa Indonesia.
“Perubahan ini menuntut kita semua, baik penyidik, penuntut umum maupun hakim, untuk tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga memahami semangat dan tujuan pembentuk undang-undang,” katanya.













