SUKABUMI – Bedanews.com – Pengurus Jajaran wartawan indonesia JWI Sukabumi raya secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Wil Kab. Sukabumi.
Langkah ini diambil sebagai upaya menyampaikan aspirasi terkait problematika mengenai persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi yang perlu ada kebijakan yang pro terhadap masyarakat, kepastian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria untuk masyarakat dan penertiban HGU/HGB baik BUMN atau Swasta yang tidak perpajang ijin HGU/HGB, karena telah merugikan negara.
Dalam surat tersebut, pihak JWI Sukabumi Raya mengusulkan agar pertemuan dapat dilaksanakan pada hari Rabu (25 Februari 2026), bertempat di kantor Wil ATR/BPN di Kab. Sukabumi.
Adapun materi audiensi yang ingin disampaikan yaitu tentang:
1. Reforma agararia di Kabupaten Sukabumi,
2. Penertiban sanksi terhadap HGU yang sudah habis namun Belum di perpanjang baik perusahaan swasta atau BUMN,
3. Maraknya tak over atau akuisissi lahan HGU,
4. Perijinan HGU/HGB yang bukan buat perutukan betuk kegiatan dan operasional di lapangan yang bebeda,
5. Penyelesaian konflik reforma agaria sesuai Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria, PP No. 48 Tahun 2025 Dan Inpres No. 8 Tahun 2025 yang di tujukan ke Kemen ART/BPN.













