Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya mengatakan, Fokus pada implementasi regulasi aturan yang harus dilaksanakan dan diwujudkan segera kebijakan yang berpihak pada masyarakat, guna menunjang asta cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah wilayah, regulasinya sudah sangat jelas UUD 45 pasal 33 UUPA tahun 1960 PP no 18 tahun 2021 Perpres 64 tahun 2023 PP no 48 tahun 2025 Dan inpres no 8 tahun 2025.
Lutfi juga menjelaskan, semua aturan tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah dan ATR/BPN, konsensi lahan harus sesuai regulasi, jangan sampai daerah kita di rusak oleh mafia-mafia perkebunan yang merugikan masyarakat, negara, serta merusak ekologi alam kita demi keuntungan para pemegang konsesi tanpa mempertimbangkan massa depan Sukabumi. “Kita lihat dimana-mana kita di landa musibah di akibatkan lahan kebun tidak sesuai dengan zona tata ruang perkebunan, aeperti bukit yang seharusnya di taman karet, teh, atau kayu-kayuan, sementara di bukit di tanam pisang, sayuran jelas mengakibatkan banjir ke area dataran rendah,” pungkas Lutfi dengan lantang.













