Oleh: Ahmad Rusdiana
(Guru Besar Manajemen Pendidikan)
HARI ANAK NASIONALdiperingati setiap tanggal 23 Juli. Untuk tahun 2023 ini merupakan peringatan yang ke-39. Peringatan Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28.B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana ada aturan Setiap anak berhak atas penyelamatan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan penderitaan. Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno meninggal. Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.44/1984. Tanggal 23 Juli, juga dipilih karena berkaitan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Dengan Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan perhatiannya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak. Sejak disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak melalui penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional. Hari Anak Nasional tahun 2023 mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”













