Benar pemerintah telah melakukan upaya-upaya. Contohnya pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekosiliasi (KKR), walaupun akhirnya dibatalkan MK.
Juga mensponsori digelarnya Simposium Nasional Tragedi 1965 tanggal 18-19 April 2016 di Jakarta, walaupun publik tidak pernah tahu hasil dan tindak lanjutnya.
Demi lekat dan kokohnya persatuan, hal terpenting, mendesak, dan sangat dinanti-nanti rakyat saat ini adalah perlunya rekonsiliasi nasional pascatragedi 1965 dengan tahapan yang jelas dan tenggat waktu tertentu segera digelar.
Cukup banyak contoh kasus di berbagai belahan dunia yang bisa menjadi rujukan atau contoh model rekonsiliasi nasional atas suatu peristiwa besar pada saatnya digelar.
Contohnya kasus serupa tapi tak sama di Afrika Selatan, Argentina, Chile, Czechoslovakia, dan Guatemala. Karena hanya dengan jalan rekonsiliasi bangsa ini akan kembali solid, bangkit dan maju. Kemauan politik pemerintah didukung kesadaran politik para pihak terkait adalah kunci dapat segera digelarnya rekonsiliasi nasional pascatragedi 1965, sonder ditunda-tunda.













