• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ranah Perdata Dipaksakan Pidana, Penasihat Hukum Sebut MT Adalah Korban Kriminalisasi Hukum

Ranah Perdata Dipaksakan Pidana, Penasihat Hukum Sebut MT Adalah Korban Kriminalisasi Hukum

Boed by Boed
27 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari pasal tersebut, unsur utama yang harus dibuktikan adalah: Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

Penggunaan tipu muslihat, kebohongan, atau penyamaran, akibatnya, korban menyerahkan barang atau uang

Menurut penasihat hukum, tidak satu pun unsur tersebut terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Unsur “maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum” tidak terbukti, karena terdakwa sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari proses peningkatan performa rekening milik Perusahaan Pelapor dan unsur “tipu muslihat atau kebohongan” tidak didukung oleh bukti.

BeritaTerkait

Puluhan Pegawai Rutan Cirebon Digiring Brimob Polda Jabar

23 Agustus 2025

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

23 Agustus 2025

Karena seluruh dana ditransfer secara bertahap atas dasar hubungan kepercayaan dari pihak pelapor, bukan karena paksaan atau kebohongan, tidak ada nama palsu, dokumen palsu, atau fakta yang disembunyikan.

Page 5 of 7
Prev1...4567Next
Tags: Kantor hukum yopi gunawanMiming techniko
Previous Post

Jalur Pipanisasi Program Unggulan Kasad TMMD ke-124 Kodim 0107/Aceh Selatan Tembus Permukiman Warga, Air Bersih Langsung Dinikmati

Next Post

Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi TNI

Related Posts

Hukum

Puluhan Pegawai Rutan Cirebon Digiring Brimob Polda Jabar

23 Agustus 2025
Hukum

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

23 Agustus 2025
Hukum

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers

23 Agustus 2025
Hukum

Penandatanganan Pakta lntegritas Terhadap Proyek Strategis Daerah RSUD Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas

20 Agustus 2025
BARANG BUKTI-Salah satu barang bukti, MESIN BOKED PILE, yang dibakar orang tidak bertanggung jawab, nampak petugas menunjuknya. (Foto: Istimewa).
Hukum

Polres Sukabumi Lakukan Penyelidikan, atas Kasus Pembakaran Alat Proyek Listrik

20 Agustus 2025
Edukasi

18.439 Narapidana di Jabar Dapat Remisi

17 Agustus 2025
Next Post

Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi TNI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021