Dari pasal tersebut, unsur utama yang harus dibuktikan adalah: Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Penggunaan tipu muslihat, kebohongan, atau penyamaran, akibatnya, korban menyerahkan barang atau uang
Menurut penasihat hukum, tidak satu pun unsur tersebut terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
Unsur “maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum” tidak terbukti, karena terdakwa sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari proses peningkatan performa rekening milik Perusahaan Pelapor dan unsur “tipu muslihat atau kebohongan” tidak didukung oleh bukti.
Karena seluruh dana ditransfer secara bertahap atas dasar hubungan kepercayaan dari pihak pelapor, bukan karena paksaan atau kebohongan, tidak ada nama palsu, dokumen palsu, atau fakta yang disembunyikan.