“Mereka mengkritik keras sikap penuntut umum yang tetap menuntut pidana meskipun unsur-unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, “ujar Randy Raynaldo, S.H.
Apabila tindak pidana yang dituntut tidak terbukti maka sesuai dengan asas pidana: “lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”.
Dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum memaparkan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor sejatinya adalah tindakan peningkatan performa rekening perusahaan pelapor (PT Sinar Runner Indo), dimana pelapor meminjam cek-cek milik terdakwa untuk diputarkan atau dicairkan pada rekening-rekening milik pelapor diantaranya melalui rekening Isteri pelapor, rekening kakak Ipar pelapor dan rekening perusahaan milik kakak Ipar pelapor.