“Penyakit masyarakat ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga pemicu dekadensi moral dan akar dari berbagai tindak pidana lainnya. Jika dibiarkan, akan merusak masa depan generasi penerus di Kabupaten Demak,” ujar AKBP Samel.
Ia menegaskan, Polres Demak berkomitmen melakukan tindakan represif secara profesional dan terukur terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Namun, penegakan hukum di hilir, kata dia, tidak akan efektif tanpa langkah preventif dan pendekatan dari hulu.
Karena itu, Kapolres mendorong optimalisasi peran alim ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberikan pencerahan moral dan edukasi keagamaan. Pendekatan kultural dan spiritual dinilai menjadi benteng utama dalam memperkuat daya tahan sosial masyarakat.













