Ketiga, Komite I DPD RI juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi penjabat kepala daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat.
Keempat, Komite I DPD RI bersepakat dengan pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj gubernur, bupati, dan wali kota, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan Kemendagri di setiap daerah.
Kelima, Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Sehingga, Januari 2025, telah menghasilkan kepala daerah definitif.
Keenam Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun Komite I DPD RI.












