”Terkait Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta,” papar Tito.
Disaat bersamaan, Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni meminta agar ada percepatan dalam pembahasannya dan menyerahkan Draft RUU Pemerintahan Provinsi Jakarta dari DPD RI kepada Mendagri RI.
Berikut kesimpulan hasil rapat, Pertama, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI. Termasuk pemekaran daerah otonom.
Kedua, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk memastikan proses penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan dengan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah. Selain itu, mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.













