Soal pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan, hingga saat ini terdapat 330 usul. Kebijakan terkait DOB tersebut, menurut dia, berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Mendagri juga sempat menyinggung kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir 2024.
”Ini berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak,” ucap Tito.
Terkait Pj tersebut, Tito menegaskan, pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, dia menjelaskan, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah.












