Kerangka teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum sebagai grand theory, teori disparitas sebagai middle theory, dan teori maqashid syariah sebagai applied theory.
4 Temuan Utama Penelitian

1.Putusan MK Sejalan dengan HAM dan Maqashid Syariah
Peneliti menegaskan, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan bagian dari upaya melindungi hak asasi anak sebagaimana dirumuskan dalam Deklarasi HAM. Dalam perspektif Islam, putusan ini sejalan dengan tujuan hukum Islam maqรขshid al-Syarรฎโah, yakni menjaga nyawa hifdz al-nafs berupa hak hidup anak tanpa tekanan dan diskriminasi.
2.Mengubah Cara PA Menangani Anak Luar Perkawinan
Putusan ini telah mengubah cara Pengadilan Agama di Indonesia menangani perkara anak luar perkawinan. Kini, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hak yang setara dengan anak sah secara hukum.













