3.Masih Ada Disparitas Akibat Perbedaan Interpretasi
Meski bersifat final dan mengikat, dalam praktik masih muncul perbedaan penerapan oleh hakim Pengadilan Agama. Terutama terkait penetapan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya.Disparitas putusan ini tidak terlepas dari perbedaan interpretasi atas Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 di kalangan hakim.
4.Dampak Signifikan Terhadap Hukum Keluarga
Secara keseluruhan, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum keluarga di Indonesia, khususnya mengenai status dan hak anak luar perkawinan.Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyamaan persepsi dan pedoman teknis bagi hakim Peradilan Agama agar penerapan putusan MK dapat lebih seragam dan menjamin kepastian hukum bagi anak.













