Hal ini terungkap oleh Leni Anggraeni dalam sebuah penelitian hukum yang mengkaji penerapan putusan tersebut di Pengadilan Agama.
4 Fokus Penilaian Penelitian

Penelitian ini menekankan 4 aspek utama:
1.Kekuatan hukum Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010
2.Legal reasoning penerapan putusan MK dalam putusan Pengadilan Agama
3.Disparitas putusan pengadilan dalam menerapkan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010
4.Implikasi penerapan putusan MK terhadap hak-hak keperdataan anak
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, peneliti menjadikan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai data primer. Sementara data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan relevan dan putusan-putusan Pengadilan Agama terkait status anak luar kawin.













