Sidang Promosi Doktor Leni Anggraeni dihadiri wakil walikota Bandung,Erwin, pengacara senior Eggi Sudjana, para advokat/pengurus PERADI,dan dosen.
Tim Promotor dan Penguji
Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag (Ketua Sidang)
Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag (Sekretaris Sidang/ Oponen Ahli)
Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. (Ketua Promotor)
Prof. Dr. Hj. Siah Khosyiโah, M.Ag (Anggota Promotor)
Prof. Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag., M.Si.( Anggota Promotor)
Prof. Dr. H. Tajul Arifin, MA. (Oponen Ahli)
Dr. H. Nandang Najmudin, SH.MH. (Oponen Ahli)
Dr. Ine Fauzia, SH.,M.Sc.( Oponen Ahli )
Prof. Dr. H. Nurrohman, M.A. (Guru Besar)
Dihadapan tim promotor dan penguji. Perempuan berparas cantik ini, mampu mempertahankan disertasinya. Dengan argumentatif, dan rasional, ia bisa menjawab,sekaligus menjelaskan semua pertanyaan dan bantahan tim penguji dengan lugas dan detail.
Putusan MK 46/2010 Ubah Status Anak Luar Kawin, Tapi Penerapannya di PA Masih Beragam

ย Penelitian Ungkap Disparitas Akibat Perbedaan Interpretasi Hakim Peradilan Agama
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan penting terhadap status dan hak keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia. Namun, implementasinya di lingkungan Peradilan Agama masih menimbulkan disparitas.













