Wina menjelaskan, Pengurus PWI Pusat masih tetap mengakui Dewan Pers sebagai induk dari organisasi pers. “Apapun keputusan dan ketetapan Dewan Pers, kami tunduk dan patuh kepada Dewan Pers,” tegas Wina.
Itulah sebabnya, tambah perancang sebagian besar peraturan Dewan Pers ini, ketika Dewan Pers memutuskan karena ada sengketa internal PWI, dan menimbulkan dualisme, lalu Dewan Pers memutuskan tak ada pengurus PWI yang boleh berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, kantor lama PWI Pusat, Wina mengungkapkan pengurus PWI di bawah ketua umum Zulmansyah Sekedang patuh dan mencari tempat lain. “Dari sinilah dipakailah kantor Sie Film, Musik dan Kebudayaan ini,” ungkap Wina.
Wina juga menegaskan, Pengurus PWI Pusat tetap mengakui sekaligus berorientasi kepada Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang dibuat dan diawasi oleh Dewan Pers. “Kami tidak ke BNSP atau Badan Nasional Standar Profesi,” tambah Wina. Alasannya, hanya SKW yang berada di Dewan Pers saja yang dilindungi okeh UU Pers. “Sedangkan yang di luar UU Pers tidak memperoleh perlindungan kemerdekaan pers,” tutur Wina.