Sebagaimana diketahui, OKK) adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).
Di antara persyaratannya, untuk calon anggota baru, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum.
Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kesit B Handoyo menegaskan, wartawan yang profesional, beretika, menjadi tujuan dari OKK. “Melalui OKK calon-calon anggota PWI Jaya bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahami cara penulisan berita yang benar, serta bagaimana menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar,” tutur komentator sepak bola andal tersebut.













