Komitmen pemberantasan korupsi juga ditunjukkan melalui capaian penyelamatan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp435 miliar sepanjang tahun 2025. Selain itu, keberhasilan pelelangan aset hasil tindak pidana senilai Rp172,7 miliar mengantarkan Kejati Sumut meraih peringkat I nasional dalam kinerja pemulihan aset.
Memasuki tahun 2026, kinerja positif tersebut terus berlanjut dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp13 miliar dari kasus dugaan korupsi pembangunan di kawasan Pangururan dan Tele Samosir. Langkah tegas juga ditunjukkan melalui penggeledahan kantor BPN Sumut dan Kota Medan terkait dugaan korupsi proyek jalan tol Medan–Binjai.
Capaian gemilang tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara.













