JAksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Miming dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, mengaku heran dan kecewa berat atas putusan hakim tingkat banding yang menyatakan perbuatan Miming sebagai ranah perdata, bukan pidana.
“Ini putusan sangat aneh. Sudah jelas-jelas terbukti menipu, kok diputus onslag? Jelas ini akan kami bawa ke kasasi,” ujar Sukanda.
Hakim ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr Jonlar Purba S.H., M.H., hakim anggota Siti Rochmah S.H., dan Pahaatar Simarmata S.H., M. Hum menlmbatalkan putusan PN Bandung dan menyatakan perbuatan tersebut termasuk Onslag
Sukanda menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PT Jawa Barat. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang membatalkan vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.












