Maksud dari pasal tersebut di atas menegaskan bahwa para pendiri bangsa sangat concerned, peduli dan karenanya mengamanatkan agar demi terselamatkannya bumi, maka sumber daya alam di Indonesia tidak dikeruk untuk kepentingan penguasa dan pengusaha yang greedy (serakah): para oligarki.
Hal ini sejalan dengan pemikiran seorang ekologis Garrett Hardin dalam essai-nya ‘The Tragedy of The Commons” (1968) bahwa keadilan bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang (intergenerational justice).
Pasal 33 (4) UUD 1945 menyebutkan : ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan… dst”. Meskipun dalam Konstitusi ada kata “efisiensi” jangan sampai kata tersebut dimanipulasi hanya untuk kepentingan ekonomi para pengusaha dan penguasa yang rakus.













