Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Saya tidak ingin lagi berdebat soal apakah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 melanggar konstitusi atau tidak. Sebab, saya meyakini para hakim MK pasti memahami isu ini secara mendalam dan tentu memiliki argumen logis untuk membantah setiap kritik terhadap putusan tersebut.
Sesungguhnya, fokus saya belakangan ini lebih banyak tertuju pada isu lokal, khususnya di DKI Jakarta, bukan pada ranah nasional. Namun, polemik putusan ini mendorong saya untuk turut memberikan pandangan. Isu ini terlalu penting untuk diabaikan, terutama karena dampaknya sangat luas dan mendasar terhadap demokrasi di tingkat daerah.
Kemarin, Jumat (4 Juli 2025), saya menulis sebuah artikel berjudul: “MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR) Sendiri? Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?” Dalam artikel ini, saya memaparkan lima alasan yang mendasari pandangan saya yang berbeda terhadap putusan MK tersebut.