Dalam orasinya Agus menyampaikan walau langit runtuh, keadilan harus ditegakkan, tidak ada yang abadi semua yang diperbuat akan dipertanggungjawabkan kelak. Jadi, kami menuntut agar putusan majelis hakim PN Bandung perkara gugatan perdata No. 97/ Pdt.G/2024/Pn.Bdg untuk dibatalkan.
Selain itu Agus Satria juga meminta ketua PT Bandung lewat Badan pengawasan MA untuk menindak hakim yang dinilai tak memberikan keadilan dan terkesan berpihak dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini.
Peserta aksi sempat mau membakar ban didepan Pengadilan Tinggi Bandung namun berkat kesigapan aparat, sehingga bakar ban berhasil digagalkan.
Mereka membubarkan diri setelah perwakilan aksi diterima Humas Pengadilan Tinggi Bandung.