• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Puluhan Masa Lakukan Aksi Demo Di PT Bandung Minta Bawas Turun Tangan Terkait Putusan PN Bandung

Puluhan Masa Lakukan Aksi Demo Di PT Bandung Minta Bawas Turun Tangan Terkait Putusan PN Bandung

Boed by Boed
27 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi/keberatan tergugat. Mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar,” ucapnya.

Putusan ini tentu bakal berdampak buruk bagi dunia peradilan di tanah air, dan putusan ini bisa menjadi Yurisprudensi sehingga akan banyak terpidana menggugat pelapor, karena mengaku dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan.

“Kami Aktivis Anak Bangsa menilai Majelis hakim diduga telah berpihak kepada penggugat, karena kerugian materil yang asal menyebut nominal tanpa ada rincian jelas apa yang telah dirugikan oleh tergugat, ” tutur Agus.

“Kami nilai putusan majelis hakim PN Bandung tidak netral maka kami pada hari ini datang kesini ( PT Bandung ) untuk mendesak Hakim yang menagani perkara ini agar membatalkan putusan PN Bandung tersebut, bila putusan PN Bandung dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena merasa sudah dirugikan,” tegas Agus.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Matra Udara I “Sriti Gesit” Tahun 2025

Next Post

Program Manunggal Air TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula, Pembangunan Bak Air Hampir Rampung

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Program Manunggal Air TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula, Pembangunan Bak Air Hampir Rampung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021