“Gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi/keberatan tergugat. Mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar,” ucapnya.
Putusan ini tentu bakal berdampak buruk bagi dunia peradilan di tanah air, dan putusan ini bisa menjadi Yurisprudensi sehingga akan banyak terpidana menggugat pelapor, karena mengaku dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan.
“Kami Aktivis Anak Bangsa menilai Majelis hakim diduga telah berpihak kepada penggugat, karena kerugian materil yang asal menyebut nominal tanpa ada rincian jelas apa yang telah dirugikan oleh tergugat, ” tutur Agus.
“Kami nilai putusan majelis hakim PN Bandung tidak netral maka kami pada hari ini datang kesini ( PT Bandung ) untuk mendesak Hakim yang menagani perkara ini agar membatalkan putusan PN Bandung tersebut, bila putusan PN Bandung dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena merasa sudah dirugikan,” tegas Agus.