Atas putusan tersebut Hendrew Sastra Husnandar menggugat Norman Miguna dan anaknya senilai Rp.24 miliar dengan alasan akibat dipidanakan oleh Norman Miguna dan diberitakan berbagai media, Hendrew menganggap nama baiknya merasa tercemar, sehingga rekan bisnisnya memutuskan kontrak kerja dan mengalami kerugian.
Ironisnya Majelis hakim yang di ketuai Tuty Haryati dengan hakim anggota Dalyusra mengabulkan gugatan perdata tesebut, yang lebih herannya lagi menurut Agus Satria, sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada 26 November 2024 mengabulkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran Kota Bandung milik tergugat.
Kedua objek tanah dan bangunan milik tergugat tersebut sebenarnya tidak masuk dalam sengketa.