• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Puluhan Masa Lakukan Aksi Demo Di PT Bandung Minta Bawas Turun Tangan Terkait Putusan PN Bandung

Puluhan Masa Lakukan Aksi Demo Di PT Bandung Minta Bawas Turun Tangan Terkait Putusan PN Bandung

Boed by Boed
27 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Puluhan masa yang tergabung dalam Aktivis Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan melakukan aksi didepan Kantor Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis 27 Pebruari 2015.

Kedatangan mereka menuntut agar PT Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung atas perkara nomer 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang mengabulkan gugatan Hendrew Sastra Husnandar selaku terpidana terhadap tergugat Norman Miguna selaku pelapor.

Koordinator aksi, Agus Satria menyampaikan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung dinilai tidak masuk akal.

Gugatan yang diajukan penggugat berawal dari terjadinya pengerusakan pagar yang dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar, kemudian atas pengrusakan tersebut Hendrew dilaporkan oleh Norman Miguna.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Atas laporan tersebut sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung Hendrew dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Matra Udara I “Sriti Gesit” Tahun 2025

Next Post

Program Manunggal Air TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula, Pembangunan Bak Air Hampir Rampung

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Program Manunggal Air TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula, Pembangunan Bak Air Hampir Rampung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021