Tim DANDAPALA, Selasa
(03 Feb 2026).
Patgulipat itu terungkap dan mereka diadili dalam berkas terpisah. Awalnya, Muhammad Arif Nuryanta dihukum 12 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Muhammad Arif Nuryanta tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/2/2025).











