Namun Permohonan itu ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan tanah tersebut dalam penyitaan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat No:B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 tanggal 02-03-2024. Selanjutnya ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.370/Pdt.G./2024 PN JKT BRT tanggal 19 Desember
2024 dengan para tergugat Kejaksaan Agung, Cq. Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dan gugatan Ahli waris tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Amar putusan: Mengabulkan gugatan sebagian, Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah milik Penggugat.
Selain itu, amar putusan hakim juga menyebutkan, demi hukum bahwa sita NO: B.304/1.0.10/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 tidak mempunyai kekuatan hukum atas Tanah Penggugat dan tanah tersebut secara yuridis tidak terkait dalam sita Kejaksan Negeri Jakarta Pusat NO: B.304/0.1.1/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 karena tanah tersebut milik penggugat.













