“(Pembanding / semula tergugat) berharap Pengadilan Tinggi Jakarta DKJ, memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan pemilik tanah yang sebenarnya (Terbanding 1)/dahulu Penggugat ahli waris Usman bin Misin,” ujarnya.
Kata, Andryan di Pengadilan Tinggi DKJ, yang selama ini merasa dirugikan oleh diduga Pihak kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena melakukan penyitaan tanah milik para ahli waris yang dinilai tanpa dasar hukum, ucapnya.

Andryan, Kuasa Hukum Hj. Sofiah Usman bin Misin menyatakan, kliennya melakukan permohonan
Hak atas tanah girik 939 persil 14 dan girik 939 persil 18 yang dimilikinya di RT 03/01 Kelurahan
Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 5ribu meter persegi ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.













