JAKARTA || Bedanews.com — Guru Besar Ilmu Politik Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H, M.Si memaparkan polemik sistem pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Press Club Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Simposium yang mengangkat tema “Pilkada Langsung dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” tersebut dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Drs. Firdaus, M.Si, yang menekankan pentingnya pembahasan pilkada dilakukan secara objektif, konstitusional dan berorientasi pada penguatan demokrasi daerah.
Dalam paparannya, Prof. Taufiqurokhman menjelaskan bahwa, pilkada merupakan mekanisme pemilihan kepala daerah yang secara prinsip dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 serta diatur dalam undang-undang pilkada yang berlaku.











