Lebih jauh Guru Besar Pasca sarjana UIN SGD Bandung ini memaparkan bahwa dalam membangun hukum keluarga Islam progresif, ada beberapa agenda yang perlu dilakukan. Pertama, reformasi legislasi hukum keluarga melalui revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan melibatkan perspektif maqāṣid dan nilai-nilai keadilan substantif. Harmonisasi antara KHI, Undang-Undang Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu dikuatkan agar regulasi saling mendukung perlindungan keluarga.
Kedua, pendidikan hukum keluarga Islam yang kritis dan humanis perlu diperbaharui agar tidak hanya berfokus pada hukum-hukum normatif, tetapi juga pada prinsip-prinsip etika, hak-hak perempuan, serta kesetaraan dalam relasi keluarga.
Ketiga, profesionalitas hakim pengadilan agama dalam pembentukan hukum keluarga Islam yang progresif sangat penting. Hukum keluarga Islam progresif tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga pada nilai dan tujuan hukum Islam itu sendiri yang diputuskan oleh hakim di pengadilan agama.













