Dimata Prof. Ramdani guru besar bukan sekedar karir akademik.Namun,lebih dari itu guru besar merupakan symbol integritas, dedikasi, pengabdian, dan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu, membangun peradaban bangsa.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof Ramdani menegaskan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia saat ini menghadapi tantangan relevansi akibat dinamika sosial yang berkembang pesat. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dalam hukum keluarga Islam yang progresif untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern.” terang Prof.Ramdani
Menurut Ketua LPT-NU PCNU Ciamis ini, hukum keluarga Islam progresif tidak berarti meninggalkan ajaran Islam, tetapi justru menggali esensi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin melalui pendekatan maqāṣid al-syarī’ah. Pendekatan ini berorientasi pada perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama, serta membuka ruang bagi reinterpretasi teks-teks keagamaan secara kontekstual.













