Namun menjadi aneh lagi, tatkala permohonan grasi terpidana mati ditolak oleh Presiden dan pidana mati tersebut tidak dilaksanakan pihak pengeksekusi selama 10 tahun. Maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden (vide pasal 101 KUHP).
“Mandeknya pelaksanaan eksekusi hingga 10 tahun ternyata tidak diatur secara tegas di dalam penjelasan ketentuan ini,” urai Binsar.
Akan tetapi menurut Prof Binsar Gultom, selaku pengajar di USU Medan dan UKI Jakarta ini, mengharapkan dapat dijelaskan nanti secara tegas di dalam tata cara pelaksanaan pidana mati yang akan diatur tersendiri di dalam UU. (Red).