JAKARTA || Bedanews.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.
Tapi ternyata sampai sekarang pemerintah belum membentuk peraturan soal tata cara pelaksanaan pidana mati. Padahal, hal itu telah diatur secara eksplisit dalam pasal 102 KUHP baru yang mengatakan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dalam undang-undang.
“Tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pidana mati tersebut akan menyulitkan bagi para aparat penegak hukum (polisi, jaksa/KPK dan hakim) di dalam melaksanakan pidana mati seperti telah diatur dalam pasal 100 sd pasal 101 KUHP,” kata Prof Binsar Gultom saat berbincang dengan Awak Media, Rabu (5/3/2025).
Prof Binsar Gultom, selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyoroti ketentuan pasal 100 ayat (1) KUHP yang mensyaratkan penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan ‘adanya penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri terdakwa’.