Lalu hal terpenting lainnnya, apakah KPK atau Jaksa Agung RI dan atau Kapolri akan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan diperintah atau tanpa perintah Presiden RI Prabowo Subianto, terkait dan dalam hubungannya terhadap informasi organisasi jurnalis investigasi resmi dunia (OCCRP), selain informasi bahwa Jokowi presiden terkorup pun beritanya (saat menjadi presiden) sudah mendunia dan transparansi terbuka dimata internasional.
Maka perkara korupsi adalah kejahatan tindak pidana khusus yang extra ordinary crime, atau delik yang luar biasa, yang tidak harus adanya laporan atau pengaduan kepada institusi penegakan hukum (delik biasa) atau bukan delik aduan, tentu salah satu lembaga penegakan hukum (law enforcement) di Tanah air apakah KPK atau Jaksa Agung atau Polri, memang penting segera melakukan investigasi (penyelidikan dan penyidikan) demi keselamatan uang negara atau uang rakyat, bahkan aparatur yang kelak bertugas berdasarkan alasan subjektivitas yang dimiliki berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat langsung menangkap dan menahan Jokowi andai menemukan bukti permulaan yang cukup.