Karena eksistensi Asas Nasional Pasif yang terdapat dalam sistim hukum Negara RI (Pasal 4 KUHP atau Undang-Undang No.1 Tahun 1946) historis hukumnya memang dimaksudkan untuk dapat diberlakukan bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu nyata melanggar kepentingan Indonesia.
Oleh sebab hukum pasal ini berkualitas dengan pokok peristiwa tuduhan, sebab materi tuduhan dari OCCRP menyangkut eks Presiden RI yang harus dijaga nama baik, atau kehormatan dan martabatnya, oleh karenanya mutatis mutandis sosok Jokowi selaku bekas Presiden RI tentu menyangkut nama baik selain khususnya kepada pribadi Jokowi, juga kehormatan negara RI di mata dunia internasional dan tercantum sejarah bangsa ini.