Maka terhadap penyangkalan Jokowi bahwa, dirinya tidak korup maka atas dasar track record kebohongannya *_MAKA PUBLIK MALAH MEYAKINI JUSTRU BANTAHANNYA BERTANDA KEBALIKANNYA, ARTINYA DIPAHAMI BAHWA JOKOWI BENAR MELAKUKAN KORUPSI_*
Namun semua ini tentu sebagai praduga publik, namun publik memiliki indikasi kuat *_Jokowi berbohong setelah realitas Jokowi TIDAK MELAPORKAN OCCRP ke pihak interpol (International Criminal Police Organization) oleh pihak kepolisian di Mabes Polri yang berkoordinasi dengan Kemenlu, imigrasi dan pihak atase/Konsulat RI dan atau dengan perwakilan negara asing yang ada di Negara RI atau bekerja sama dengan menjalin kerjasama (berkoordinasi) dengan pemerintah negara asing dimana organisasi asing dan warganya (warga negara asing) yang TKP nya atau locus delict terjadinya peristiwa pidana di negara yang di luar wilayah NRI._* pelaporan tersebut sangat berkualitas secara hukum, oleh sebab memiliki principle of legality atau memiliki asas legalitas (dasar hukum yang non retro aktif) dan asas teori hukumnya terdapat di dalam Pasal 4 KUHP yang dikenal sebagai *_Asas Nasional Pasip_* maka publik harus menunggu dan monitoring, apakah Jokowi riil serius menolak dirinya dikatakan korup?