Secara konstitusional, Presiden Soeharto tidak pernah memerintah di luar hukum. Ia diangkat secara sah oleh MPRS. Memerintah dalam kerangka UUD 1945 yang masih berlaku. Menggunakan perangkat hukum yang sah di zamannya.
Tidak ada pasal yang membatasi masa jabatan presiden. Tidak ada pelanggaran formal terhadap _“rule of the game.”_ Dari sisi hukum positif, ia adalah pemimpin yang sah.
Bahkan jika dilihat dari syarat-syarat formal gelar Pahlawan Nasional: berjasa luar biasa bagi bangsa, berintegritas moral, dan tidak mengkhianati negara. Tidak ada yang membuat Presiden Soeharto “tidak layak.”
Ia mempertahankan kemerdekaan pada masa revolusi fisik. Mempertahankan republik dari ancaman ideologi. Membangun infrastruktur, menata birokrasi, dan menjaga keutuhan wilayah.













