Tasikmalaya, BEDAnews.com
Raperda Pendidikan Keagamaan yang saat ini tengah dibahas DPRD Provinsi Jawa barat merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi dalam mengembangkan pendidikan keagamaan. Sehingga pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya mempunyai payung hukum yang jelas, dan kedepannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pendidikan keagamaan.
Terkait dengan proses penyusunan Raperda Pendidikan Keagamaan tersebut Panitya Khusus (Pansus) II DPRD Jabar, melakukan kunjungan kerja Ponpes KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya. Jumat (12/7)
Pesantren mempunyai peran yang sangat berpengaruh untuk penyusunan Raperda Pendidikan Keagamaan. Karena Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua di tanah air yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.