BANDUNG, BEDAnews.com- Salah satu tersangka Kasus Korupsi Rp 26 M RTH Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, terciduk masih berkeliaran di Kota Bandung.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 ini terlihat di salah satu kafe di kawasan Jalan Braga Kota Bandung, baru-baru ini.
Informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan status tersangka pada Tomtom untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung yang merugikan pemerintah sebesar Rp. 26 Miliar.
Selain Tomtom, KPK juga menyeret dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhidayat dan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet.
Terkait hal tersebut Pakar Politik dan Pemerintahan, Prof Asep Warlan, seseorang apabila sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan meyakinkan, maka dapat ditetapkan sebagai tersangka.