Enam wartawan gadungan sindikat asal Jakarta ditangkap polisi di Sleman, Yogyakarta, atas kasus pemerasan ratusan juta rupiah.
Mereka menjadikan korban yang baru keluar hotel sebagai sasaran, mengancam akan menyebarkan berita jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Keenam pelaku diduga bagian dari sindikat yang sama dengan wartawan gadungan yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya.
“Polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari sindikat yang sama dengan kasus wartawan gadungan yang ditangkap Polda Metro Jaya. Terlebih, modus operandi yang digunakan hampir serupa,” kata Kombes Edi, mantan Ka. SPN Jambi ini.
Keenam pelaku dijerat pasal tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Red).