“Tersangka menyerahkan diri setelah mengetahui kalau dirinya akan diamankan oleh Polisi. Selanjutnya, kami bawa ke Polres Demak untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta.
Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3











