Keteraturan sosial dalam konteks pemolisian adalah keamanan dan rasa aman. Tindakan tegas kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman dalam konteks demokrasi yaitu:
1. Supremasi hukum,
2. Memberikan jaminan dan perlundungan HAM,
3. Tranasparan,
4. Akuntabel,
5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,
6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan.
Polisi dan pemolisiannya bukan untuk penguasaan, kekuasaan, atau alat penguasa yang menindas rakyatnya, melainkan untuk mendukung produktifitas masyarakat agar dapat meningkat kualitas hidup manusia dan semakin manusiawinya manusia. Konteks humanisme inilah yang dimaknai polisi Penjaga Kehidupan yang menjaga harkat dan martabat manusia yang produktif tidak terganggu oleh hal hal yang kontra produktif. Oleh karena itu, etika kepolisian menunjukkan bahwa polisi dalam pemolisianya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya. Polisi tidak boleh menerima suap apalagi menjadi pemeras dan tidak boleh melindungi sesuatu yang ilegal. Polisi harus mampu menjadi ikon yang memecahkan masalah dan menemukan solusi yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat.













